Bangunan (IMB)/PBG!!!, disini kami hadir untuk
membantu anda dalam menyelesaikan
pengurusan IMB/PBG di wilayah DKI jakarta dan
sekitarnya.
Setiap persyaratan permohonan IMB / PBG itu berbeda, tergantung peruntukan / zonasi tanah.
Berikut ada beberapa contoh persyaratan
permohonan IMB/PBG.
1. Persyaratan dalam mengurus IMB/PBG Rumah
Tinggal berdasarkan PERGUB 129 tahun 2012:
a. Fotocopy KTP,NPWP dan PBB 1 set
b. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah 1 set
(Sertivikat tanah/Surat Kavling/Girik/,
Surat keputusan hak atas tanah dari BPN).
c. Surat pernyaataan bahwa tanah yang di
kuasai tidak dalam sengketa.
d. Informasi Rencana Kota (IRK)
e. Gambar Arsitektur yang di tandatangani
perencana Arsitek (SKA Arsitek).
f. Gambar konstruksi yang di tandatangani
perencana konstruksi, Perhitungan
konstruksi, dan sondir (bila ketinggian
banguna lebih dari 2 lantai).
g. Fotocopy SIPPT, bila luas tanah di atas
5000 m2.
h. dll.
2. Adapun persyaratan dalam mengurus
IMB/PBG bangunan umum (non Rumah Tinggal)
s/d 8 lantai dan bangunan rumah tinggal
Pemugaran Golongan A&B, atau Komplek
perumahan sbb:
a. Mengisi formulir permohonan IMB/PBG.
b. Fotocopy akte perusahaan (bila,
pemohon adalah perusahaan).
c. Fotocopy KTP, NPWP, dan PBB 1 set.
d. Fotocopy bukti kepemilikan tanah 1 set.
e. Informasi Rencana Kota (IRK).
f. Fotocopy SIPPT apabila luas daerah
perencanaan lebih dari 5000 m2.
g. Gambar rencana Arsitektur yang
di tandatangani perencana arsitek.
h. Gambar rencana konstruksi yang
di tandatangani perencana konstruksi,
perhitungan konstruksi, dan sondir.
i. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK,
apabila ketinggian bangunan lebih dari
9 lantai.
j. Rekomendasi hasil persetujuan TPKB
apabila ketinggian bangunan lebih dari
9 lantai, atau bangunan dengan basemant
lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan
struktur khusus.
k.Gambar rencana instalasi yang di
tandatangani perencana instalasi,
yang meliputi bidang-bidang:
-Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK).
-Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL).
-Instalasi Tata Udara Gedung (TUG).
-Instalasi Transportasi dalam Gedung
(TDG).
-Design Report.
l. Rekomendasi UKL/UPL apabila luas
bangunan 2000m2-10000m2, atau
rekomendasi AMDAL apabila luas
bangunan di atas 10000m2
m.Surat penunjukan pemborong dan Direksi
pengawas pelaksanaan bangunan dari
pemilik bangunan.
n. Surat kuasa pengurusan dari pemohon
kepada yang mengurus (bila pengurusan
dikuasakan oleh pemohon).

Kami juga siap melayani dalam urusan :
1. Jasa Pengurusan SLF (Sertivikat Layak Fungsi)
2. Jasa perhitungan struktur dan penyelidikan
tanah (Sondir).
3. Gambar perencana untuk IMB/PBG (Arsitektur,
Konstruksi, Instalasi).
4. Jasa Pengkaji Reklame.
5. Sertivikat Keahlian (SKA).
6. dll.
Mencakup wilayah Jakarta dan Sekitarnya.
Untuk lebih jelasnya bisa anda hubungi kami di,
085725705403 (no telp)
08119192903 ( no WA )
Atas nama TRI.
Semoga dengan kehadiran kami, dapat membantu
anda dalam menyelesaikan persoalan terkait
perizinan IMB/PBG.
Atas nama TRI.
Semoga dengan kehadiran kami, dapat membantu
anda dalam menyelesaikan persoalan terkait
perizinan IMB/PBG.