Tampilkan postingan dengan label Jasa IMB/PBGJakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jasa IMB/PBGJakarta. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 April 2024

Jasa IMB/PBG Jakarta

        Anda bingung mengurus Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/PBG!!!, disini kami hadir untuk
membantu anda dalam menyelesaikan
pengurusan IMB/PBG di wilayah DKI jakarta dan
sekitarnya.
   




      Setiap persyaratan permohonan IMB / PBG itu berbeda, tergantung peruntukan / zonasi tanah.
Berikut ada beberapa contoh persyaratan
permohonan IMB/PBG.

1. Persyaratan dalam mengurus IMB/PBG Rumah
Tinggal berdasarkan PERGUB 129 tahun 2012:

  a. Fotocopy KTP,NPWP dan PBB  1 set
  b. Fotocopy Bukti kepemilikan tanah  1 set
      (Sertivikat tanah/Surat Kavling/Girik/,
      Surat keputusan hak atas tanah dari BPN).
  c. Surat pernyaataan bahwa tanah yang di
      kuasai tidak dalam sengketa.
  d. Informasi Rencana Kota (IRK)
  e. Gambar Arsitektur yang di tandatangani
      perencana Arsitek (SKA Arsitek).
  f. Gambar konstruksi yang di tandatangani
      perencana konstruksi, Perhitungan
      konstruksi, dan sondir (bila ketinggian
      banguna lebih dari 2 lantai).
  g. Fotocopy SIPPT, bila luas tanah di atas
      5000 m2.
  h. dll.

2. Adapun persyaratan dalam mengurus
    IMB/PBG bangunan umum (non Rumah Tinggal)
    s/d 8 lantai dan bangunan rumah tinggal
    Pemugaran Golongan A&B, atau Komplek
    perumahan sbb:

  a. Mengisi formulir permohonan IMB/PBG.
  b. Fotocopy akte perusahaan (bila,
      pemohon adalah perusahaan).
  c. Fotocopy KTP, NPWP, dan PBB 1 set.
  d. Fotocopy bukti kepemilikan tanah 1 set.
  e. Informasi Rencana Kota (IRK).
  f. Fotocopy SIPPT apabila luas daerah
     perencanaan lebih dari 5000 m2.
  g. Gambar rencana Arsitektur yang
      di tandatangani perencana arsitek.
  h. Gambar rencana konstruksi yang
      di tandatangani perencana konstruksi,
      perhitungan konstruksi, dan sondir.
  i. Rekomendasi hasil persetujuan TPAK,
     apabila ketinggian bangunan lebih dari
     9 lantai.
  j. Rekomendasi hasil persetujuan TPKB
     apabila ketinggian bangunan lebih dari
     9 lantai, atau bangunan dengan basemant
     lebih dari 1 lantai, atau bangunan dengan
     struktur khusus.
  k.Gambar rencana instalasi yang di
     tandatangani perencana instalasi,
     yang meliputi bidang-bidang:
         -Instalasi Listrik Arus Kuat (LAK).
         -Instalasi Listrik Arus Lemah (LAL).
         -Instalasi Tata Udara Gedung (TUG).
         -Instalasi Transportasi dalam Gedung
          (TDG).
         -Design Report.
  l. Rekomendasi UKL/UPL apabila luas
     bangunan 2000m2-10000m2, atau
     rekomendasi AMDAL apabila luas
     bangunan di atas 10000m2
  m.Surat penunjukan pemborong dan Direksi
      pengawas pelaksanaan bangunan dari
      pemilik bangunan.
  n. Surat kuasa pengurusan dari pemohon
      kepada yang mengurus (bila pengurusan
      dikuasakan oleh pemohon).













Kami juga siap melayani dalam urusan :
1. Jasa Pengurusan SLF (Sertivikat Layak Fungsi)
2. Jasa perhitungan struktur dan penyelidikan
    tanah (Sondir).
3. Gambar perencana untuk IMB/PBG (Arsitektur,
    Konstruksi, Instalasi).
4. Jasa Pengkaji Reklame.
5. Sertivikat Keahlian  (SKA).
6. dll.

Mencakup wilayah Jakarta dan Sekitarnya.
Untuk lebih jelasnya bisa anda hubungi kami di,
085725705403 (no telp)
08119192903 ( no WA )
Atas nama TRI.

Semoga dengan kehadiran kami, dapat membantu
anda dalam menyelesaikan persoalan terkait
perizinan IMB/PBG.